1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.
beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan
hal itu kepada Rasululullah saw. Saya
katakan : sesungguhnya saya telah melihat
Hilal. Maka beliau saw. puasa dan
memerintahkan semua orang agar puasa." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu
Hibban).(Hadits Shahih).
2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.
Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah puasa karena melihat
ru'yah dan berbukalah ( akhirilah puasa
Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila
awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh
hari. "( HR. Bukhary
Muslim).
KESIMPULAN
- Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil ( dapat dipercaya ).
- Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari. ( dalil 1 dan 2).
- Pada dasarnya ru'yah yang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).
- Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian ulama).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar