Senin, 07 Oktober 2013

KASUS ETIKA BISNIS III



Pengusaha Masih Takut-takut Komitmen Anti-Suap

Jakarta - Pengusaha di dalam negeri nampaknya masih 'takut-takut' untuk berkomitmen menandatangani pakta anti suap yang diselenggarakan oleh Komunitas Pengusaha Anti Suap (Kupas). Dalam acara penandatanganan pakta anti suap yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) hari ini, minat anggota HIPMI pun belum terlalu antusias.

"Memang minatnya masih rendah, di Hipmi saja belum semuanya ingin mengetahui lebih jauh," kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa dalam acara rakor Kupas di Hipmi Center, Senin (17/5/2010).

Menurut Erwin Kupas merupakan gerakan moral bagi komunitas pengusaha yang benar-benar ingin berkomitmen untuk tidak menyuap dalam menjelankan bisnisnya. Maklum saja, label suap menyuap sudah terlanjur jatuh kepada para pengusaha, ia juga mengamini melakukan gerakan ini tidak semudah membalikan telapak tangan.

Namun kata dia, paling tidak di pribadi para pengusaha bisa terdorong sikap dan integritas yang baik dan yang paling penting menjalan etika bisnis yang bersih.

"Kita berharap ini gerakan moral, terutama  kepada seluruh pengusaha muda sebagai pilar terdepan untuk membangun karakter pengusaha yang bersih," ujarnya.

Ia mengakui saat ini masih banyak pengusaha yang masih belum peduli atau masa bodo dengan adanya  gerakan ini. Menurut Erwin dengan beraninya para pengusaha yang berkomitmen menandatangani maka paling tidak mereka mengetahui rambu-rambu atau etika bisnis yang sehat, mengingat Kupas pun secara reguler menggelar acara pelatihan soal anti suap.

Sehingga pihaknya akan terus menggalakkan  anti suap dikalangan dunia usaha. Meski Erwin mengakui sebagai gerakan moral, parameter keberhasilan dari gerakan ini tidak terlalu terlihat dan tergantung dari individu masing-masing.

"Bagaimana mengukurnya, yaitu kasus suap dan korupsi terjadi penurunan, yang paling penting jangan anggota hipmi yang terlibat," kata Erwin.

SUMBER : http://finance.detik.com/read/2010/05/17/165539/1358661/4/pengusaha-masih-takut-takut-komitmen-anti-suap

contoh kasus etika bisnis II



Citibank Tak Curigai Gaya Hidup Mewah Malinda

Jakarta - Citibank mengungkapkan tidak melihat gejala 'aneh' dari gaya hidup mewah Malinda Dee selama bekerja di Citibank. Pihak Citibank tidak juga menaruh curiga terhadap kekayaan relationship manager yang telah bekerja selama 30 tahun ini.

"Kita tidak punya info perubahan sikap hidup yang bersangkutan (Malinda Dee)," ujar Citi Country Officer (CCO) Citibank Indonesia Shariq Mukhtar dalam rapat dengan DPR, BI dan Polisi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Shariq mengatakan hal tersebut menanggapi pertanyaan Anggota DPR Komisi XI Arif Budimanta yang mengaku heran atas kekayaan dan mobil mewah yang dimiliki oleh Malinda Dee.

"Apakah ada perubahan gaya hidup di MD yang diketahui Citibank? Serta dokumentasi Citibank? Karena selama 30 tahun MD menunjukkan perubahan. Ini perlu ini, karena pengawasan internal kan salah satunya melihat dari sikap para pegawainya," tanya Arif.

Shariq hanya menambahkan pihak Citibank tidak menaruh curiga atas perubahan gaya hidup Malinda Dee.

"Kecuali dia sering mengemudikan mobil dan berganti. Karena suaminya bekerja di dealer mobil ini dampak dari pada kegiatan suaminya bidang penyediaan mobil-mobil," tambah Shariq.

Lebih jauh Arif menyimpulkan, adanya fraud (pembobolan) dan kolusi yang dilakukan Malinda Dee adalah bagian daripada ketidaktaatan dan ketidakpatutan etika bisnis SOP (standar prosedur operasi). Seharusnya karyawan dilakukan rotasi secara rutin.

Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.

Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.

sumber : http://finance.detik.com/read/2011/04/06/170356/1610237/5/citibank-tak-curigai-gaya-hidup-mewah-malinda

contoh kasus etika bisnis

Pengusaha Asing Jangan Coba-coba Main Suap di Indonesia  
Jakarta - Indonesia sepakat untuk melawan praktik suap dalam dunia bisnis internasional. Ke depan, kasus suap tidak hanya akan menjerat para pejabat lokal. Pebisnis asing yang terbukti memberi atau menerima suap harus ikut dipidana.

Semangat itu mengemuka dalam acara acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali. Acara digelar mulai hari ini hingga 11 Mei 2011 besok. Ada 357 peserta dari 35 negara berbeda yang hadir di lokasi.

"Konferensi internasional di Bali akan menjadi momentum yang bagus bagi Indonesia dalam hubungannya dengan suap yang melibatkan asing, baik korupsi yang terjadi di sektor swasta maupun publik," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat membuka acara.

Menurut Busyro, setiap tahun ada jutaan dolar yang dikeluarkan untuk praktik penyuapan pada pejabat publik demi keuntungan bisnis internasional. Hasilnya, roda perputaran ekonomi menjadi tidak berjalan dengan baik. Sekolah dan sarana publik lainnya menjadi tidak diperhatikan.

"Jika tidak ada solusi konkret, peran negara akan sia-sia. Sebab, kepentingan perusahaan dan bisnis yang mengesampingkan etika akan lebih dominan," jelasnya dalam pidato bahasa Inggris.

Busyro berharap aturan untuk menindak pihak asing yang terlibat suap di Indonesia bisa masuk dalam draf revisi UU Tipikor. DPR selaku pembuat undang-undang juga diminta berkontribusi aktif guna menyelesaikan masalah ini.

"Revisi UU KPK dan UU Tipikor yang perkembangan terakhir KPK sudah memasukkan usulan di draf revisi UU Tipikor mengenai bribery sebagai tindakan yang bisa dikriminalisasi. Inilah tema besar yang sesungguhnya," terang mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Sementara itu, Sekjen Organisation Economic Cooperation and Develepment (OECD), Richard Boucher, menambahkan dalam sesi jumpa pers, penyuapan luar negeri memberi dampak luar biasa dalam kehidupan. Praktik ini merusak tatanan masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan dan ksehatan.

Karena itu, dia mendorong Indonesia segera membuat aturan tentang hal tersebut. Tentunya bekerjasama dengan parleman dan koalisi masyarakat sipil.
"Kami sangat menyambut baik peran yang dimainkan Indonesia dan peran dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.


Sumber : http://news.detik.com/read/2011/05/10/123747/1636296/10/pengusaha-asing-jangan-coba-coba-main-suap-di-indonesia

Etika Bisnis dalam Islam


Islam telah mensyariatkan etika yang rapi dan apiks dalam aktivitas bisnis. Etika bisnis akan membuat masing-masing pihak merasa nyaman dan tenang, bukan saling mencurigai. Etika bisnis dalam Islam telah dituangkan dalam hukum bisnis Islam yang biasa disebut dengan muamalah. Aktivitas ekonomi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia mempunyai aturan-aturan tertentu, sebut saja aturan dalam hal jual beli (ba’iy), pinjam meminjam (ariyah), utang mengutang, berinvestasi (mudharabah)
, kerjasama bisnis (musyarakah), menggunakan jaminan (rahn), pengalihan utang (hiwalah) dan masih banyak jenis transaksi lainnya.
Demikian juga perbuatan yang dilarangan dalam bisnis seperti praktik riba dengan segala macam bentuknya, penipuan, ketidakjelasan (gharar), gambling (maysir) dan juga monopoli (ihtikar). Dalam hal tawar menawar jual beli, betapa indahnya jika dibungkus dengan etika bisnis. Jika seorang pedagang menjelaskan harga pokok sebuah sepatu dengan harga tertentu dan mengambil keuntungan dengan bilangan tertentu dengan mempertimbangkan biaya transportasi, sewa tempat dan seterusnya, maka tidaklah mungkin pembeli merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan.
Dengan demikian, tidak terjadi spekulasi antara penjual dengan pembeli dalam tawar menawar, lebih dari itu terjadi hubungan persaudaraan yang indah antara penjual dan pembeli, sebab keduanya saling membutuhkan dan merasa terbantu. Bukan sebaliknya, terjadi kecurigaan dan bahkan tak jarang penipuan dalam rangka mencari keuntungan dan kesempatan.
Betapa indahnya cara Rasulullah Saw. menjajakan barang dagangannya dengan memilah jenis barang berdasarkan kualitas dengan menetapkan harga sesuai dengan kualitas barang. Tidak ada kualitas dan harga barang yang ditutupi Rasulullah Saw. Semuanya berdasarkan harga yang wajar sesuai dengan kualitas barang yang biasa kita sebut dengan product liability.
Rasulullah selalu menunjukkan dan menjelaskan kualitas bahkan cacat sebuah barang yang disesuaikan dengan harga. Maka, tak heran para pembeli merasa senang dan nyaman, tak hanya itu barang dagangannya juga laku keras dan beliau meraup untung yang berlipat dengan etika dagang yang agung.
Aktivitas bisnis harus berorientasi ibadah
Semua jenis transaksi dalam bisnis hendaklah didasari oleh prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan patokan. Salah satu prinsip bisnis Islam adalah prinsip ilahiyah (prinsip ketuhanan). Prinsip ini sangat penting dalam mewarnai prilaku pelaku bisnis. Dalam Islam, semua aktivitas termasuk bisnis yang dilakukan bukan hanya pada dimensi duniawi yang berarti berkaitan dengan untung rugi saja.
Namun, lebih dari itu, hubungan bisnis dalam Islam adalah manifestasi dari ibadah kepada Allah Swt. Sudah menjadi adagium umum di masyarakat, jika tidak bisa menipu atau atau bermain “kotor” akan tersingkir dari dunia bisnis. Dengan kata lain, seorang pebisnis tidak bisa “lepas” dari prilaku kotor, tipu muslihat dan semacamnya, jika jujur  maka akan terbujur.
Paradigma seperti ini tampaknya sudah menjadi “kesepakatan” masyarakat kita. Memang harus diakui  karena bisnis berkaitan dengan uang maka peluang dan godaan untuk melakukan penipuan dan kebohongan sangat terbuka lebar. Karenanya, Rasulullah bersabda “pedagang yang jujur akan bersamaku di surga”.
Dalam hal ini, telah terjadi pemilahan orientasi seorang pedagang dengan membedakan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Kehidupan dunia harus dikejar dengan cara-cara keduniaan, sedangkan kehidupan akhirat diperoleh dengan aktivitas ibadah dalam arti sempit (shalat, puasa, zakat dan haji).
Padahal, Islam tidak memandang aktivitas bisnis hanya dalam tataran kehidupan dunia an sich, sebab semua aktivitas dapat bernilai ibadah jika dilandasi dengan aturan-aturan yang telah disyariatkan Allah. Dalam dimensi inilah konsep keseimbangan kehidupan manusia terjadi, yakni menempatkan aktivitas keduniaan dan keakhiratan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Etika bisnis adalah tuntutan yang harus dilaksanakan oleh pelaku bisnis dalam menegakkan konsep keseimbangan ekonomi. Jika saja pengambilan keuntungan berlipat-lipat adalah sebuah kesepakatan pelaku ekonomi, bukankah hal ini menjadikan supply-demand tidak seimbang, pasar bisa terdistorsi dan seterusnya.
Nah, betapa indahnya jika sistem bisnis yang kita lakukan dibingkai dengan nilai etika yang tinggi.Etika itu akan membuang jauh kerugian dan ketidaknyamanan  antara pelaku bisnis dan masyarakat. Lebih dari itu, bisnis yang berdasarkan etika akan menjadikan sistem perekonomian akan berjalan secara seimbang.
 
Sumber : http://hendriansdiamond.blogspot.com/2011/12/etika-bisnis-dalam-islam.html

Etika Bisnis

Etika bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis